Bolehkah Berkumur-Kumur Saat Puasa?
Apakah boleh berkumur-kumur saat puasa?
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan,
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ
بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ
الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي
الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ
الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur
dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan)
bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan
beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam
beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali jika engkau
berpuasa.”[1] Yang dilarang saat puasa di sini adalah dari
berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266)
Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa
mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur adalah
dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai
sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101)
Serius dalam
berkumur-kumur saat wudhu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu.
Ketika berwudhu hal itu disunnahkan kecuali saat berpuasa. Hal ini
diisyaratkan dalam hadits Laqith bin Shabirah radhiyallahu ‘anhu di
atas.
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab
Syafi’i, jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan
menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam
tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari
berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung
sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun jika tidak
berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan
kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap
disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur
dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa
disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak
berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk
air dalam rongga tubuh saat berkumur-kumur atau memasukkan air dalam
hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah adalah batal jika memasukkan airnya
berlebihan. Namun jika tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6:
230)
Bagaimana berkumur-kumur kala tidak berwudhu saat berpuasa? Apa dibolehkan?
Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Namun di
luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan
air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Jika berlebih-lebihan
lantas air masuk dalam rongga perut, puasanya batal.
Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa
kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun
ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya.
Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah, pen.).”
Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit untuk dihindari
karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan
dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231)
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427
H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait.
Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.
Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat,
tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul
Ma’rifah.
[1] HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788,
An-Nasa’i no. 114, Ibnu Majah no. 448. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan
bahwa hadits ini shahih.